Pulbaket Kejari Atas Dugaan Kredit Fiktif BPR Mukomuko Dipertanyakan

KANTOR: BPR Kabupaten Mukomuko --FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Mukomuko. yang sebelumnya dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Mukomuko, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari perkara tersebut.

Direktur Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori meminta adanya titik terang atas pengusutan dugaan korupsi tersebut. 

Terlebih dugaan adanya kredit fiktif BPR Mukomuko, dalam pengusutan, Kejari sudah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk dari unsur pimpinan BPR  Mukomuko.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Sebentar Lagi Penetapan Tersangka

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Akan Siapkan Anggaran Khusus Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren

“Paling tidak kita sebagai masyarakat harus mengetahui seperti apa kelanjutan dari perkara yang sudah pulbaket di Kejaksaan tersebut,” kata Melyansori.

Melyansori juga menyampaikan, indikasi tindakan korupsi bisa terjadi dimana saja. Yang pastinya berujung merugikan negara. 

Maka dari itu upaya pulbaket yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tentunya memiliki alasan yang sangat jelas, untuk mengetahui seperti apa peristiwa yang terjadi. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi peningkatan status ataupun sebaliknya.

“Untuk itu kami sangat berharap berkaitan dengan perkara ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko dapat menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan kredit fiktif tersebut,” sampainya.

Sementara itu Direktur Utama BPR Mukomuko, Nurwan Tinur mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko, 50 persen dari keuntungan BPR pertahun akan di kembalikan ke kas daerah. Untuk tahun berjalan, baru akan disampaikan di tahun depan.

“Nomor Perda saya lupa, yang pastinya keuntungan tahun ini 50 persen akan di stor ke daerah setelah habis tahun,” sampainya.

BACA JUGA:Kajari: Diingatkan Masih ‘Bandel’, Serahkan ke Pidsus

BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan