Perkara Tipikor RSUD Mukomuko Sudah Hadirkan 23 Saksi, Ini Fakta Persidangannya

DIBORGOL: 7 terdakwa perkara tipikor RSUD Mukomuko duduk usai jalani sidang dengan tangan diborgol. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan bahwa tindakan mark up yang terungkap dalam persidangan ada sebeb akibatnya.

"Dana yang dikeluarkan dari hasil mark up itu digunakan jika keperluan mendesak," jelas Hotma.

Keperluan yang dimaksud itu bisa beragam baik itu untuk kunjungan atau yang lainnya.

"Keperluan yang dimaksud seperti kalau ada penyambutan, atau ada hal yang tidak terduga yang membuat keluarnya uang dan dana itu diambil dari mark up tersebut," tutup Hotma. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan