Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Rincian Pembagian Tugasnya

KPPS: Petugas KPPS saat bertugas di Pilleg dan Pilpres Februari lalu di Kabupaten Kepahiang. Saat ini KPU kembali membuka lowongan buat Pilkada 2024--Heru Pramana Putra

BACA JUGA:Makanan Kesukaan Kucing, Jangan Sampai Salah Pilih, Bisa Fatal dan Membuat Kucing Jadi Sakit

BACA JUGA:Sudah Tahu Perbedaan PT dan CV? Jangan Asal Sebut, Berikut Penjelasannya

3. Tugas anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Tugas anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:

Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya. Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Tugas anggota KPPS 7

Di bawah ini tugas anggota KPPS 7, yakni:

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan