KPU Buka Pendaftaran 2.289 KPPS untuk Pilkada Mukomuko

SAMPAIKAN: Komisioner KPU menyampaikan terkait aturan pembentukan KPPS. FOTO: KPU Mukomuko--

Dikatakan Marjono, KPU akan merekrut sebanyak 2.289 petugas KPPS untuk Pilkada Mukomuko tahun ini. 

Pembukaan rekrutmen KPPS sesuai jadwal akan dimulai 18 September 2024.

BACA JUGA:850 Honda Terima SK, Bupati Mukomuko: 400 Honda Target Lulus PPPK 2024

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Kembali Cegah Penyebaran Penyakit Cacingan pada Anak

Sebanyak 2.289 petugas KPPS tersebut akan melaksanakan tugasnya di 327 tempat pemungutan suara (TPS) atau tujuh petugas KPPS setiap TPS.

“Sesuai ketentuan, akan ada 7 orang KPPS yang bertugas di 1 TPS, mulai dari petugas yang mempersiapkan segala sesuatunya, hingga membantu membacakan perhitungan surat suara nantinya,” sampainya.

Terkait persyaratan menjadi petugas KPPS disampaikan Marjono, usia pelamar minimal 17 tahun dan tamatan SMA sederajat serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun.

BACA JUGA:SK DPRD Jadi Agunan, Bank Bengkulu Siap Plafon Pinjaman Rp1 Miliar Setiap Dewan

BACA JUGA:928 Linmas Terima Seragam Baru, Apel Gabungan Bersama Gubernur Bengkulu

Selain itu, pelamar harus berdomisili dalam wilayah kerja badan ad hoc di wilayahnya, lalu sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Bagi yang berminat silahkan datangi sekretariat PPS untuk bisa didata sebelum kuota tercukupi. Sebab begitu sudah terpenuhi secara otomatis PPS menutu pendaftaran, yang pastinya ada standar kriteria yang harus mereka capai,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan