Berkas Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat, Boleh Disanggah

Kabid Pengembangan Pegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat.-foto: dok/koranrb.id-

BACA JUGA:Bawaslu Minta APS di Pohon Dilepaskan Secara Mandiri

“Dalam masa sanggah ini peserta yang dinyatakan TMS bisa memanfaatkan waktu dalam untuk menyampaikan keberatan jika memang merasa apa hasil verifikasi tersebut tidak benar,” ucap Muchsinin.

Nantinya akan dilakukan penelitian ulang pasca masa sanggah pada berkas yang dilakukan sanggahan. Selanjutnya akan diumumkan kembali pengumuman pasca masa sanggah apakah ada perubahan peserta yang dinyatakan TMS pada tahap pertama ini atau tidak. 

“Pada masa sanggah ini peserta yang merasa dirinya memenuhi syarat kita harapan bisa memanfaatkan waktu, namun bagi peserta yang tidak melakukan sanggahan maka kita anggap menyetujui hasil verifikasi tersebut,” tegas Muchsinin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan