Sepanjang 2024, Satresnarkoba Polres Lebong Ungkap 12 Kasus Narkotika
RELEASE: Satresnarkoba saat menggelar press release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Lebong, sepanjang 2024.
Ini diungkap Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Eka Gustian Saputra, SH, Senin, 23 Desember 2024.
Diterangkan Eka, dari 12 kasus yang berhasil di ungkap, Satresnarkoba berhasil mengamankan 14 orang tersangka dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 7,7 gram dan ganja seberat 50,56 gram.
“Untuk para tersangka ada yang sudah kita sidangkan dan ada yang masih proses melengkapi berkas,” tuturnya.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Hajidi Kabupaten Kepahiang Sampai 23 Tahun, Kemenag Diminta Berperan
Disampaikan Eka, dari 14 tersangka ada satu orang tersangka anak dibawah umur.
Untuk anak di bawah umur dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Benar, dari 14 tersangka ada satu orang anak di bawah umur,” ucapnya.
Ungkapan kasus narkoba di Kabupaten Lebong 2024 sudah melebih target tahun ini.
BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Bersiap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Satresnarkoba Polres Lebong hanya diberikan target mengungkap 10 kasus tahun ini.
“Syukurlah ungkap kasus narkoba tahun ini sudah melebihi target kita,” ujarnya.
Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat, terutama bagi kalangan muda.