Bawaslu Rejang Lebong Lakukan Penjaringan 445 Petugas PTPS

Sekretariat Bawaslu Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong memulai proses penjaringan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan secara transparan dan jujur. 

Dengan dibukanya pendaftaran sejak tanggal 12 - 28 September 2024, diharapkan 445 petugas PTPS dapat dipilih untuk mengawasi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menyatakan jumlah PTPS yang dibutuhkan setara dengan jumlah TPS di wilayah tersebut, yaitu 445 TPS. Setiap TPS akan diawasi satu petugas PTPS yang akan menjalankan peran krusial dalam memastikan pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terjadi kecurangan.

Petugas PTPS akan bertanggungjawab dalam beberapa tahapan penting pilkada. Salah satu tugas utama mereka adalah mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, di mana mereka harus memastikan bahwa semua pemilih yang hadir di TPS dapat memberikan suaranya dengan lancar tanpa adanya tekanan atau intimidasi. 

BACA JUGA:Kenali 5 Tugas Pokok Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Siapkan Gaji Segini

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Siapkan Tim Awasi Pembagian Sembako dan Media Sosial

"Mereka juga harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara jujur, di mana tidak ada manipulasi atau penyelewengan dalam penggunaan hak pilih," ujar Ahmad.

Selain itu, PTPS juga akan bertugas dalam mengawasi perhitungan suara. Dalam tahapan ini, PTPS harus memantau secara langsung proses penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas TPS, memastikan setiap suara dihitung dengan benar, serta mencatat jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran.

"Tahapan terakhir yang diawasi oleh PTPS adalah pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas ini sangat penting untuk memastikan bahwa hasil suara yang telah dihitung di TPS sampai ke PPS dengan aman tanpa adanya perubahan atau manipulasi di tengah jalan," bebernya.

Ahmad mengatakan, proses perekrutan PTPS dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertanggungjawab dalam mengoordinasi perekrutan di tingkat kecamatan. Para petugas PTPS ini nantinya akan membantu Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan di tingkat TPS.

BACA JUGA:Belum Penetapan Calon, 3 Bapaslon Pilkada Kaur Sowan ke Masyarakat

BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN

Ia mengatakan, Bawaslu Rejang Lebong secara terbuka mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini. Ahmad Ali menegaskan bahwa pendaftaran PTPS dibuka untuk masyarakat yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

"Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga proses demokrasi di daerah, terutama dalam memastikan bahwa pemilu di setiap TPS berjalan dengan baik dan sesuai peraturan," jelas Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan