Bawaslu Rejang Lebong Lakukan Penjaringan 445 Petugas PTPS

Sekretariat Bawaslu Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-

Adapun penjaringan PTPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Rejang Lebong melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran yang dimulai pada 12 - 28 September 2024, perpanjangan pendaftaran pada 29 September - 10 Oktober 2024, pengumuman lolos seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih pada 23 - 25 Oktober 2024, dan pelantikan masa kerja yang akan dilaksanakan pada 3 November 2024.

“Jika pada tahap ini masih ada TPS yang belum memiliki PTPS, Bawaslu akan melakukan perekrutan susulan yang dijadwalkan pada 5 hingga 20 November 2024,” terang Ahmad.

BACA JUGA:Bawaslu Minta APS di Pohon Dilepaskan Secara Mandiri

BACA JUGA:Bacabup Tidak Kunjung Terima SK Pemberhentian dari Bupati Mukomuko

Ahmad menambahkan, peran PTPS dalam proses pemilu sangat vital untuk menjaga transparansi dan kejujuran pelaksanaan Pilkada.

Dengan adanya pengawasan di setiap TPS, potensi kecurangan dapat diminimalisir, baik dalam tahap pemungutan suara maupun dalam perhitungan suara.

Hal ini penting untuk menjamin bahwa suara rakyat benar-benar dihargai dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak fair.

“Selain itu, keberadaan PTPS juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilih mereka. Dengan pengawasan yang ketat, pemilih dapat yakin bahwa suaranya akan dihitung dengan benar dan tidak ada intervensi pihak luar yang akan mempengaruhi hasil pemilu,” papar Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan