Butuh 1.883 Anggota KPPS, KPU Kaur Buka Pendaftaran

AWASI: Petugas KPPS tengah melakukan pengawasan Pemilu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

Yang jelas minimal usia untuk bisa ikut mendaftar adalah 17 tahun, sama dengan tahun sebelumnya anggota KPPS akan di tugaskan selama 1 bulan.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ASN Kaur Tembus Rp4 Miliar

BACA JUGA:Berkas 3 Bacalon Bupati Kaur Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Masukan Masyarakat

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat, warga dapat menghubungi kantor KPU Kaur, sekretariat PPS desa setempat. Juga  untuk calon KPPS yang direkrut bukan tim dari Paslon  sehingga perlu dilihat jejak pengalamannya serta integritasnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, KPU Kaur saat ini tengah membuka KPU tengah membuka ruang tanggapan dan juga masukan kepada masyarakat Kaur tanpa terkecuali.

Sanggahan atau masukan ini dapat dilakukan oleh masyarakat Kaur secara online dan juga dengan cara langsung mendatangi kantor KPU Kaur di kawasan perkantoran Pemakab Kaur Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan.

"Masa penelitian telah selesai, dari ketiga Bacalon  semua berkas dinyatakan memenuhi syarat. Sekarang kita sedang membuka, masa sanggah atau tanggapan dari masyarakat," kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto.

Disampaikan Muklis, jika ingin melakukan masukan atau tanggapan melalui online bisa dilakukan dengan cara mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id lalu buka fitur "tanggapan". Kemudian  memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah, lalu, memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, dan terakhir mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

BACA JUGA:Capaian PIN Polio Kaur Tahap 2 Tertinggi se-Provinsi Bengkulu, Segini Persentasenya

BACA JUGA:52 WiFi Gratis Rampung Terpasang di Kaur, Muara Sahung Titik Terakhir

"Secara online bisa tanggapan bisa melalui website yang telah kita sediakan, yang juga kita umumkan melalui media cetak RB," ungkap Muklis.

Sementara untuk tanggapan langsung, bisa langsung datangi kantor KPU Kaur lalu mengisi daftar hadir. Kemudian mengisi formulir tanggapan masyarakat KWK yang telah disediakan oleh petugas KPU Kaur. Tidak lupa untuk, melampirkan fotocopy KTP elektronik.

"Begitu juga dengan tanggapan langsung bisa, langsung mendatangi kantor KPU Kaur petugas kita standby terus," ujar Muklis.

Masa tanggapan yang dilakukan oleh KPU ini dibuka dari tanggal 15 - 18 September mendatang, sebelum nantinya pada tanggal 22 September mendatang.

Tentunya sebelum penetapan ini, tanggapan yang masuk ke KPU Kaur akan di tampung, dan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan Bacalon tersebut lolos atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan