Korupsi Rp 1,2 Miliar, Ketua PNPM-MP di Bengkulu Utara Divonis 3 Tahun Penjara, Bendahara TPK 4 Tahun
Terbukti korupsi hingga Rp 1,2 Miliar, mantan Ketua --WEST JER TOURINDO/RB
Dilansir koranrb.id sebelumnya, Jaksa Kejari Bengkulu Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait korupsi dana PNPM dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Dalam penyidikan, Jaksa menemukan adanya indikasi dugaan penyaluran pinjaman fiktif yang didalangi oleh kedua tersangka.
Pinjaman fiktif ini terungkap dalam persidangan setelah jaksa melakukan penelusuran nama-nama peminjam yang ada dalam data PNPM dan ternyata warga yang tercantum namanya tidak pernah merasa menerima atau mengajukan pinjaman dana korupsi.
Selain itu ada juga peminjam yang ternyata sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut tersebut.
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya
BACA JUGA:2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar
Namun pinjaman tersebut tidak dibukukan oleh kedua tersangka dan uangnya tidak masuk dalam kas PNPM.
Kedua tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut, keduanya membuat data pengajuan pinjaman palsu sebagai syarat pencairan dana PNPM tersebut dari bank.
“Saat ini kita menunggu proses persidangan dan Jaksa penuntut sudah mulai mempersiapkan rencana dakwaan terkait perkara dua tersangka,” pungkas Ekke.