DPT Pilkada 6 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Ini Rinciannya
MATA PILIH: Ketua DPRD Bengkulu Utara saat pleno penetapan DPT Pilkada Bengkulu Utara --Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
Selanjutnya, tahapan yang terkait dengan Pilkada hanya akan dilakukan H-7 sebelum pencoblosan yaitu dengan menyusun DPTB.
“DPTB adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan akan menyalurkan hak pilihnya atau hak suaranya di TPS lain saat pemungutan suara dengan alasan tertentu,” pungkas Apro.
Sesuai jadwal, KPU Mukomuko melaksanakan pleno penetapan DPT Pilkada, Kamis 19 September 2024. Ditetapkan yang akan menggunakan hak pilih di Kabupaten Mukomuko dalam Pilkada Serentak 2024 sebanyak 139.976 jiwa. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono.
Penetapan DPT ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan pemilih tetap tingkat kabupaten. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko. Jumlah DPT ini pengurangan dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya sebanyak 140.192 jiwa.
“Walau ada perubahan, namun jumlah pemilih terbanyak masih tetap di Kecamatan Penarik dengan total 17.944 jiwa, kemudian Ipuh sebanyak 13.362 dan Kota Mukomuko 13.214 jiwa,” terang Marjono.
Selanjutnya, dijelaskan Marjono, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyampaikan DPT Pilkada 2024 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko di wilayah tugas masing-masing.
Untuk mengetahui masih ada atau tidak masyarakat yang tidak masuk DPT. Sehingga jika tidak terdaftar dapat segera didata yang nantinya akan dimasukan di dalam daftar pemilih.
BACA JUGA:Satpol PP Beri Waktu 2 Hari Bagi Bapaslon Kepala Daerah Turunkan APK
BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Lanal Bengkulu Bersama Astra Motor Bengkulu Menggelar Aksi Donor Darah
“elesai pleno sudah kita perintah PPS untuk menyebar luaskan nama-nama pemilih di Mukomuko, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemdes agar tidak ada warga yang tidak bisa memilih nantinya,” katanya.
Marjono juga meminta, masyarakat Mukomuko benar-benar memastikan namanya tercantum dalam DPT yang dipublis.
Jika tidak tercantum, bisa langsung melapor ke PPS maupun PPK. Terutama untuk anak muda yang baru beranjak umur 17 tahun, karena tidak jarang namanya belum terdaftar.
Sementara itu, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko yang mengawasi proses DPT oleh KPU Mukomuko dari awal, mengakui jika sebelumnya masih ada temuan yang sudah di rekomendasikan ke KPU Mukomuko.
Temuan berupa 13 daftar pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan.
Dari 13 daftar pemilih ini, ada 5 daftar pemilih yang awalnya TMS direkomendasi untuk menjadi MS. Kemudian, 8 daftar pemilih yang awalnya MS direkomendasikan untuk TMS.