Banding Vonis 4 Tahun Mantan Kepala SMK SMK IT Al Malik BS, PH: Analisa Kita Juga Keluarga

BINCANG: Terdakwa mantan Kepala SMK IT Al-Malik Ahmad Soepardi sedang berbincang dengan jaksa Kejari Bengkulu Selatan yang bertugas mengawal. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Terdakwa mantan Kepala SMK IT Al-Malik Ahmad Soepardi melalui Penasihat Hukum (PH)-nya akan menganalisa putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Hal itu disampaikan PH terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH usai agenda putusan kemarin, 19 September 2024.

Deden mengungkapkan, ada kemungkinan pihaknya melakukan upaya banding atas putusan terhadap kliennya.

"Kita kemungkinan akan mengajukan banding," kata Deden.

BACA JUGA:Korupsi Dana PNPM-MP Rp1,2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Vonis Bendahara TPK Air Napal Lebih Tinggi

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Pertimbangan banding menurut Deden berdasarkan pleidoi yang disampaikan sebelumnya. Majelis Hakim menurut Deden tidak mempertimbangkan isi pleidoi yang dibacakan.

"Kalau analisa kita akan banding begitu juga dengan keluarga, " jelas Deden.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan bahwa JPU yang bertugas masih belum memutuskan apakah banding atau tidak.

"Saat ini kita masih pikir-pikir," tutup Hendra.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu yang dipimpin Paisol, SH menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Soepardi dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu

BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan

Kemudian membebankan terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp320 juta subsidair 2 tahun 3 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan