Bupati Mukomuko Beri Dispensasi 751 Pelamar TMS Supaya Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS

Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, AK, CA, CPA--Radarmukomuko

Kami pastikan hal tersebut penipuan,”sampainya.

BACA JUGA:Harimau Kembali Masuk Pemukiman Warga, Sapi dan Anjing Mati Dimangsa

Lanjutnya, perekrutan CPNS diperioritaskan untuk umur pendaftar di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus.

Bedahalnya dengan PPPK yang perekrutan akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi.

Dengan usia di atas 35 tahun, tentu peluang penerimaan bagi tenaga honorer ini sangat terbuka lebar.

Sebab Pemkab Mukomuko sudah membuat perjanjian dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh honorer yang masuk dalam database kepegawaian, dapat diangkat menjadi ASN.

"Tes sistem CAT, nilai peserta langsung dapat diketahui, maka dari itu siapkan segala sesuatunya, sebab yang lulus tetap yang terbaik,” tandasnya.

BACA JUGA:8 Manfaat Bunga Teratai Untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya

12.321 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi

Sementara itu, hasil seleksi administrasi dari para pendaftar CPNS Pemkab Seluma, 12.321 pendaftar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu ada 1.854 berkas pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si. Hari ini, Minggu 22 September 2024 merupakan hari terakhir masa sanggah. 

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Fakta Unik Lalat, Berkerabat dengan Nyamuk

Jadi apabila ada yang dinyatakan TMS namun masih meyakini tidak ada kesalahan saat mendaftar, bisa mengajukan sanggahan kepada verifikator panitia seleksi daerah (Panselda).

Nantinya, panselda akan melakukan jawab sanggahan peserta di masa jawab sanggah yang berlangsung hingga Selasa 24 September 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan