Masa Jabatan Diperpanjangan, BPD dan Pemdes di Mukomuko Diminta Sejalan

PENGUKUHAN: 144 Kepala desa di Mukomuko saat mendapatkan penambahan jabatan. FIRMANSYAH/RB --

KORANRB.ID – Pasca dilakukan penambahan masa jabatan terhadap 144 kepala desa (Kades) dan 144 Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) di Mukomuko selama 2 tahun lagi, sehingga menjadi 8 tahun. 

Pemdes Pemerintah desa (Pemdes) dan BPD diminta untuk dapat kompak bersama membangun desa. 

Jangan sampai antara BPD dan Pemdes tidak saling dukung dalam tugas. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. 

Mukomuko memiliki 148 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan. 

BACA JUGA:Kualitas Udara Mukomuko Jadi Perhatian, DLH Segera Pasang Alat Pengukur

BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Pajak Mukomuko Masih Rendah

Di mana berdasarkan Berdasarkan hasil pemuktahiran data Indeks Desa Membangun (IDM) surat Dirjen Pembangunan dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 140/PDP.03.04/III/2024. Saat ini sebanyak 11 desa di Kabupaten Mukomuko Bengkulu naik status dari desa maju menjadi desa mandiri. 

Dengan penambahan ini, total desa mandiri di Kabupaten Mukomuko menjadi 20 desa. Dimana sebelumnya 9 desa telah lebih dulu berstatus desa mandiri.

"IDM ini mengambarkan keadaan di desa. Tentunya dengan prolehan ini masih banyak yang perlu diperbaiki bersama. Terutama BPD dan Pemdes di wilayah tersebut. Agar dapat merumus dan merencanakan program peningkatan," kata Sekda.

Sekda juga menambahkan, desa merupakan ujung tombak dari pembangunan di daerah, maka dari itu. 

BACA JUGA:Cegah Politik Identitas Pilkada, Ini Yang Dilakukan Kesbangpol Mukomuko

BACA JUGA:Curahkan Seluruh Perhatian, Agar Anak Lepaskan Gadget

Jika desa semakin maju dan berkembang, baik di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Tentu sangat membantu pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan