Satpol PP Cabut Paksa Ratusan APK Paslon Pilkada 2024
FOTO A HERU/RB TERTIBKAN: Satpol PP tengah mencabut paksa APK paslon pilkada 2024 yang melanggar aturan.--HERU/RB
BACA JUGA:PLTP Hulu Lais Mulai Dibangun Awal 2025
Kita sifatnya hanya ikut mengawasi saja," kata Asuan.
Terkait penentuan titik zona hijau, untuk jalannya Pilkada 2024 sejauh ini memang belum ditetapkan.
Namun, jika mengacu pada jalannya Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu, Pemkab Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa 14 titik jadi lokasi terlarang APK.
Yakni, taman kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.
BACA JUGA:Kemenko PMK Nilai Bengkulu Memiliki Kemajuan Pesat
Lalu, Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.
Kemudian, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang.
"Soal lokasi resmi pelarangan kita masih menunggu.
Biasanya tetap mengacu pada zona hijau," demikian Asuan.