LO 2 Paslon Bupati Lebong Belum Serahkan RKDK, Hari ini Batas Akhir
Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Hingga kemarin, 23 September 2024, Liasion Officer (LO) 2 pasangan calon Bupati Lebong belum juga menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto mengatakan, Selasa, 23 September 2024 merupakan batas akhir penyerahan RKDK ke KPU Lebong.
“Kita tunggu sampai besok, batas akhir Pukul 23.59 WIB,” kata Sugianto, Senin, 22 September 2024.
Sugianto mengaku, tidak mengetahui pasti apa yang menjadi kendala masing-masing LO, sampai belum menyampaikan RKDK ke KPU Lebong.
BACA JUGA:Dana Desa Suro Bali Tahun 2024 Tak Cair
Padahal, tinggal beberapa hari lagi, tepatnya 25 September 2024 sudah memasuki masa kampanye.
Apalgi, tambah Sugianto, beberapa waktu lalu KPU Lebong sudah berkirim surat kepada masing-masing LO terkait penyerahan RKDK ini.
“Alasannya saya belum tahu apa kendalanya,” ucapnya.
Sugianto mengimbau, jika LO masing-masing pasangan calon peserta Pilkada mendapati kendala dalam pembuatan RKDK itu, bisa berkonsultasi dengan KPU, Lebong untuk dicarikan jalan keluar.
BACA JUGA:Fasilitasi 129 Sertifikat TKDN Industri Kecil, Pemerintah Terus Dorong Pelaku Industri Dalam Negeri
“Kalau ada berhalangan dengan Bank tolong sampaikan ke kita (KPU, red) nanti kita akan komunikasikan dengan Bank agar dipercepat,” imbaunya.
Sugianto menerangkan, RKDK ini sangat penting untuk masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Lebong 2024 menjalakan kampanye nanti.
Karena, semua anggaran kampanye harus dilaporkan di sistem kampanye dan dana kampanye (SKDK), baik itu berupa barang, maupun bantuan jenis lainnya.
“Makanya RKDK ini penting, saat kampanye nanti.