2 Desa Raih Penghragaan Nasional

Suradi Rifa’i, SP --

KORANRB.ID – Dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini ada 2 desa yang berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Kedua desa tersebut yakni Desa Belitar Seberang di Kecamatan Sindang Kelingi dan Desa Suban Ayam di Kecamatan Selupu Rejang.

BACA JUGA:Dua Pria Bertato Diringkus Polres Rejang Lebong

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP penghargaan yang diraih oleh Desa Belitar Seberang dari Kemendes-PDTT lantaran desa tersebut berhasil lolos 50 besar penilaian Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ADWI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2022.

BACA JUGA:Miris! 269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Bayar Pajak

“Sementara untuk Desa Suban Ayam, mejadi satu-satunya Desa Antikorupsi di Provinsi Bengkulu, dan masuk dalam 22 Desa Antikorupsi 2023 se-Indonesia,” terang Suradi.

Penghargaan kepada dua desa di Kabupaten Rejang Lebong ini, akan diberikan oleh Menteri PDTT dan KPK pada 28 November 2023 di Kalimantan Timur. Menurut Suradi, penghargaan ini akan diterima langsung oleh Bupati Rejang Lebong bersama dengan Dinas PMD dan kepala desa yang bersangkutan.

BACA JUGA:40 Mualaf Baru di Rejang Lebong

“Kedua desa berprestasi ini, diharapkan bisa menjadi stimulant bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong untuk bisa terus berkembang dengan mengangkat berbagai potensi yang dimiliki,” jelas Suradi.

Selain itu, dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, kata Suradi, hingga saat ini sudah ada lima desa yang berstatus mandiri, yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan yang ditetapkan pada 2020, kemudian pada 2021 Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana

Kemudian tiga desa lainnya ditetapkan pada 2022 yakni Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan.

“Penetapan desa mandiri ini berdasarkan UU No.6/2014 tentang Desa, karena dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek yaitu kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas Suradi. (sly)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan