Penyelesaian 3 Titik Konflik HGU PT DDP Vs Petani Belum Rampung

Masyarakat menghadang pihak perusahaan PT Daria Darma Pratama (DDP) membawa hasil panen sawit dari lahan garapan masyarakat di Malin Deman Kabupaten Mukomuko. --firmansyah/rb

PT DDP juga masih terus melanjutkan tuntutan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Yang menjadi awal konflik ini juga berkaitan klaim lahan garapan.

BACA JUGA:Paslon Kepala Daerah Wajib Jaga Stabilitas Selama Pilkada, Polres Rejang Lebong Gelar Deklarasi Pilkada Damai

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Mulai Lakukan Penyusunan DPTb Untuk Pemilih Belum Masuk DPT

Dalam perkara ini di putusan tingkat pertama, tiga petani atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, dinyatakan bersalah telah menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Meskipun soal tuntutan ganti rugi dari PT DDP sebesar Rp 7,2 miliar tersebut tidak dikabulan oleh hakim.

Namun, pada putusan tingkat banding atau tingkat dua, para petani dinyatakan bersalah dan dihukum membayar denda Rp 3 miliar.

“Konflik antara PT DDP dan petani yang terjadi di beberapa titik di Mukomuko. Seharusnya  pemerintah memiliki kuasa yang tinggi, dan bisa menjadi penengah. Namun kenyataannya malahan tutup mata,” kata Harapandi warga Kecamatan Ipuh salah seorang petani tergugat.

Harapandi menceritakan, sebelum permasalahan ini mencuat, dirinya dan dua orang temannya sudah mendatangi PT DDP dan menanyakan kepada mereka tentang alas hak PT DDP di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:51 Pelamar CPNS TMS Dinyatakan MS Setelah Menyampaikan Sanggahan

BACA JUGA:Keluarga Curiga Bukan Kecelakaan, Korban Tewas Lakalantas di Padang Kemiling Dimakamkan, Ini Kata Ketua RT

Sebab wilayah perkebunan yang dinyatakan milik PT DDP di Desa Serami baru itu. Sebelumnya dijaga dan dirawat oleh petani Tanjung Sakti dalam kondisi tidak terawatt, semak dan tidak terurus dengan baik. Situasi ini juga sebenarnya yang membuat petani berani mengelola areal tersebut.

“Pada saat itu pihak humas PT DDP yang diwakili oleh Suwaryo menyatakan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip. Sementara berdasarkan pelajaran yang kami dapatkan saat belajar hukum kritis bersama dengan Kanopi Hijau Indonesia, izin prinsip bukanlah alas hak yang dapat digunakan untuk mengelola lahan,”sampainya.

Sedangkan untuk titik konflik selanjutnya, juga berkaitan dengan klaim lahan PT DDP estate ABE wilayah Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh dan petani sawit penggarap yang terjadi secara berulang-ulang.

Dimana dalam kondisi ini petani yang merupakan warga desa penyanggah kembali menjadi korban.

BACA JUGA:Kebakaran di Anggut Atas, Satu Unit Rumah Dilahap Api, Ini Nama Pemiliknya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan