Jalani Orientasi, 30 Anggota DPRD Seluma Harus Paham Tupoksi
ORIENTASI : DPRD Seluma saat mengikuti orientasi.--istimewa
SELUMA, KORANRB.ID - 30 Anggota DPRD Seluma mulai menjalani masa orientasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya orientasi ini, diharuskan anggota DPRD dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai legislatif agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar pada Senin malam 23 September 2024.
Dalam gelaran di Hotel Mercure tersebut, dikatakan bahwa masa orientasi ini merupakan amanah dari Kementerian Dalam Negeri, agar anggota dewan yang baru duduk mempunyai arah, pandangan serta mengerti tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
BACA JUGA:Upaya Pelestarian Adat, Kelurahan Sukaraja Undang Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat
Khairil Anwar juga mengamanatkan bahwa dalam bertugas anggota dewan memiliki acuan, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Dengan orientasi ini, anggota DPRD diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, serta dapat menyalurkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili.
"Masa orientasi ini merupakan amanah dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga anggota DPRD dapat lebih mengerti tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD, ini tidak lain demi roda pemerintahan di daerah itu bisa berjalan dengan baik,"ucap Khairil Anwar.
Ketua DPRD Seluma sementara, Suhandi, S.Sos mengatakan bahwa orientasi ini berjalan berkat kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Ingat! Paslon di Pilkada 2024 Wajib Daftarkan Tim Relawan
Dalam masa orientasi ini, tidak hanya DPRD Seluma yang mengikuti.
Namun juga dilakukan bersamaan dengan anggota DPRD dari Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
"Materi yang disampaikan dalam masa orientasi anggota DPRD ini, meliputi wawasan kebangsaan, tugas fungsi dan kewenangan DPRD.
Kemudian penguatan dan penegakan dalam pembentukan peraturan, isu aktual muatan lokal dan alat kelengkapan dewan, kode etik dan tata beracara DPRD,” ungkap Suhandi.