Sekda Hartono Semakin Geram, Dana Kelurahan Tak Direalisasikan Tanpa Alasan

Sekda Kabupaten Kepahiang Hartono--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada  PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri  No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan. 

Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana. Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan