Sekda Hartono Semakin Geram, Dana Kelurahan Tak Direalisasikan Tanpa Alasan
Editor: Patris Muwardi
|
Selasa , 24 Sep 2024 - 23:08
Sekda Kabupaten Kepahiang Hartono--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana. Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian.