90 Desa Nunggak Pajak Dana Desa 2023, Baru Dapat Teguran Pertama
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi.-foto: dok/koranrb.id-
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Tingkat kesadaran membayar pajak bagi penyelenggara pemerintah terutama kepala desa di Bengkulu Utara sepertinya masih rendah.
Ini ditunjukkan dengan terus terjadinya tunggakan pajak dana desa setiap tahunnya.
Saat ini terdata ada 90 desa yang tercatat belum melaporkan pembayaran pajak dana desa 2023.
Sedangkan saat ini sudah melewati pertengahan tahun 2024.
BACA JUGA:5 Pjs Bupati Mulai Bertugas, Gubernur Rohidin: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
BACA JUGA:Penyelesaian 3 Titik Konflik HGU PT DDP Vs Petani Belum Rampung
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan Bapenda sudah menyampaikan peringatan lisan pada 90 desa tersebut.
Selasa, 24 September 2024 sudah dilayangkan terguran tertulis ke 90 desa untuk segera membayar pajak.
“Kita sudah layangkan teguran pertama agar desa menyampaikan laporan realisasi pembayaran pajak,” terangnya.
90 desa ini sejak akhir tahun anggaran 2023 lalu belum melakukan penghitungan beban pajak tanggungan yang harus dibayarkan ke daerah.
BACA JUGA:Marak Pengemis Anak di Jalan, Ini Kata UPTD PPA Kota Bengkulu
BACA JUGA:2.622 siswa SMAN dan SMKN di Bengkulu Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
Mereka juga belum menyerahkan bukti setor pajak ke Bapenda yang sudah ditegaskan wajib dilakukan oleh pemerintah desa.
“Kewajiban desa setiap akhir tahun anggaran melakukan penghitungan pajak desa ke Bapenda dan menunjukkan bukti setor pajak, sehingga kita mengetahui apakah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” jelas Maskisman.