DLHK: Poster Calon Kepala Daerah Jangan Ganggu Ketertiban Umum
Kepala DLHK Bengkulu Selatan Ir. Haroni --Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau pemasangan poster atau baliho yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon kepala deareh (kada) jangan sampai menganggu ketertiban umum.
Hal ini disampaikan Kepala DLHK Bengkulu Selatan Ir. Haroni, saat memasuki massa kampanye Pilkada Bengkulu Selatan, yang hari ini 25 September hingga 23 November 2024.
Haroni mengatakan, DLHK Bengkulu Selatan sudah bersurat kepada seluruh partai politik pendukung calon bupati dan wakil bupati agar mematuhi segala regulasi terkait pilkada.
“Semuanya kami imbau agar mematuhi arturan yang mengatakan bahwa kita tidak bisa memasang poster-poster yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
BACA JUGA:PTM Kota Medan Manna Beroperasi 24 Jam, Bupati Gusnan Sampaikan Ini
BACA JUGA:Pedagang PTM Kota Medan Bengkulu Selatan Mengeluh, Teriak-teriak Saat Bupati Berkunjung
Apabila melanggar, Haroni memastika ada sanksi bagi partai politik atau calon kada bersangkutan. Sanksi tersebut selain dari pemerintah daerah, tentu datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan.
Sedangkan untuk penertiban, Haroni mengungkap pihaknya tidak bisa berkerja sendiri. Sebab DLHK bukan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk penertiban.
“Penertiban itu kan harus tim. DLHK kan sifatnya bukan khusus penertiban tapi kami mengimbau jangan mengganggu merusak tanaman di median jalan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat S.Pd mengatakan, aturan penertiban APS masuk ranah Bawaslu. Sehingga menjadi kewenangan pihaknya melakukan penertiban hingga pemberian sanksi bagi pelanggar.
BACA JUGA:90 Desa Nunggak Pajak Dana Desa 2023, Baru Dapat Teguran Pertama
BACA JUGA:4.803 Warga Kota Bengkulu Dikeluarkan dari DTKS
Bawaslu akan memberikan pegawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada tahun 2024, salah satunya soal APS yang saat ini bertebaran di sudut-sudut jalan.
Bawaslu kata Arif, sudah bersurat ke Pemkab Bengkulu Selatan agar dapat menertibkan APS. “Kami (Bawaslu) melakukan pendataan APS di 11 kecamatan, lalu akan kami kirim ke Satpol PP agar dilakukan penertiban,” kata Arif.