Capaian PBB-P2 Kabupaten Lebong Naik Pesat di 2 Bulan Ini
SAMPAIKAN TARGET: Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong sudah mencapai 84 persen atau Rp1,4 miliar dari target Rp1,75 miliar tahun 2024 ini.
Angka capaian tersebut berdasarkan data yang diterima Bagian Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Selasa, 24 September 2024.
Dikatakan Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, capaian PBB-P2 ini naik pesat di bulan Agustus hingga September 2024.
Itu setelah Bagian Pendapatan BKD Lebong menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada kecamatan, desa dan kelurahan se-Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:100 Pelamar CPNS Ajukan Sanggahan, Pengumuman Paling Lambat 29 September
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Revitalisasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 6 PNS Dispertan dan 4 Kontraktor jadi Tsk
“Kita terus berusaha agar target PBB-P2 tahun ini bisa tercapai 100 persen,” kata Monginsidi.
Saat ini, terang Monginsidi, pihaknya masih dalam tahap penagihan. Untuk itu ia mengingatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebong agar melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yakni 29 November 2024.
“Masih ada waktu 2 bulan lebih sebelum jatuh tempo. Saat ini kita mempercepat penagihan untuk mengejar target itu,” sebut Monginsidi.
Jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak melebih waktu yang sudah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan denda 1 persen dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar. “Denda itu juga sudah tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya.
BACA JUGA:Serapan Anggaran PMT Rendah, Dinkes Lebong Salahkan Masyarakat Malas ke Posyandu
BACA JUGA:90 Desa Nunggak Pajak Dana Desa 2023, Baru Dapat Teguran Pertama
Karena, BKD menginginkan target PAD Rp1,7 miliar itu bisa tercapai 100 persen di tahun ini, maka akan bertindak tegas. “Harapan kita target ini (Rp1,7 miliar, red) bisa tercapai, dan penagihan dapat dimaksimalkan,” tuturnya.
Berdasarkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) TA 2024 Kabupaten Lebong, Pajak PBB-P2 ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong.