KPK Telusuri Pemda yang Simpan Uang Kas di BPR Swasta Milik Kepala Daerah

Deputi Pencegahan KPK, Dr. Pahala Nainggolan.--

KORANRB.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti beberapa persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah di sejumlah daerah. Diantaranya yakni ada laporan bahwa ada Pemda yang menyimpan uang kas daerah di rekening BPR milik pribadi kepala daerah.

Hal ini terungkap setelah Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) melakukan audience dengan KPK di gedung Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA:OTT, KPK Amankan 11 Orang di Kaltim, Suap Proyek APBN dan APBD 2023-2024

Sebagaimana yang disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Dr. Pahala Nainggolan dalam jumpa pers pada 10 November 2023 lalu 

Pahala menegaskan, pihaknya sudah  mengidentifikasi sejumlah pemerintah daerah yang menyimpan uang kas daerah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) swasta milik kepala daerah.  

BACA JUGA:Dewas KPK Surati Presiden, Usulkan Pemberhentian Firli

"Ada kepala daerah yang narok yang kas daerah di rekening BPR pribadi kepala daerah. Saat ini lagi kita identifikasi dan dihitung," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga menyoroti adanya Pemda yang menyimpan uang kas daerah bukan di BPD, melainkan di bank lain. Hal ini tentu tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Kan bunga sama, pelayanan sama, tapi suka narok di luar BPD (kas daerah, red). Minggu depan kita ingatkan. Padahal kan kalau ada untung itu tentu untuk daerah juga," tambah Pahala.

Selain itu juga, KPK menerima keluhan peningkatan PAD melalui digitalisasi yang saat ini tidak dilakukan lagi. Padahal menurut Pahala, saat Koorsupgah KPK meminta daerah menggunakan digitalisasi untuk meningkatkan PAD, terbukti PAD meningkat hingga 3.000 persen.

BACA JUGA:Ahok : Kayaknya KPK Pegang Kasus Banyak di Pertamina

"Sekarang banyak yang rusak (alat digitalisasi, red) tapi pemdanya cuek aja. Kan ini aneh, kok gak tertarik, padahal PAD bisa naik. Kami ingatkan supaya Pemda terkait digitalisasi yang dipasang harus kembali lagi 100 persen," sambung Pahala.

Termasuk dengan bantuan dana CSR. Menjelang tahun politik ini, KPK akan mengecek lagi apa saja yang dibantu menggunakan dana CSR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan