BREAKING NEWS : Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pengumuman penetapan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.--
JAKARTA, KORANRB.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Pasal yang menjerat Firli tidak main-main. Ketua KPK ini terancam hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti
Dikatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, LFirli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BACA JUGA:Firli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dituding Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pemersan, Firli akan segera diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:KPK Nilai Supervisi Polda Belum Perlu Mengingat Kasus Baru, Begini Penjelasannya
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujarnya.
Dalam penyidikan ini juga, Direskrimsus mengatakan bahwa pihaknya banyak menyita barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Ahok : Kayaknya KPK Pegang Kasus Banyak di Pertamina
Diantaranya dokumen penukaran uang dengan juml Rp 7 miliar lebih.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," katanya. (**)