Ini 11 Kegiatan Terlarang Saat Kampanye di Pilkada 2024, Jurkam dan Paslon Wajib Tahu

SIAGA: Apel siaga Bawaslu Kepahiang. Di Pilkada 2024 ini, Bawaslu mengingatkan ada 11 kegiatan terlarang dilakukan saat kampanye--HERU/RB

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Hakim Se Indonesia Mogok Massal 5 Hari! Bagaimana di Bengkulu?

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota

"Kita berharap semua Paslon dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Poin-poin larangan saat kampanye ini, akan jadi salah satu fokus dalam pengawasan kita di Bawaslu Kabupaten Kepahiang," ujar Asuan. 

Di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, ada 3 Paslon yang akan bertarung. Dua Paslon maju dari jalur gabungan partai politik yakni, Paslon nomor urut 2 Zurdi Nata - Hafizh yang diusung 6 Parpol (Perindo, Golkar, PDIP, Gerindera, PKB dan PKS).

Serta, Paslon nomor urut 3 Windra Purnawan - Ramli yang diusung 2 Parpol (Nasdem dan Demokrat). 

Satu Paslon lainnya, dari jalur independen dengan nomor urut 1 yakni, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah.

"Kita semua berharap Paslon dan tim pemenangannya dapat melaksanakan tahapan Pilkada 2024 ini dengan damai. Kepada masyarakat juga diharapkan dapat menjadi pemilih cerdas, dengan memilih berdasarkan kemampuan masing-masing calon," demikian Asuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan