Jalur Hijau Masih Aman, Bawaslu Bengkulu Utara Akan Sisir APK di Zona Terlarang

JELASKAN: Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE saat menjelaskan zona hijau untuk APK.--Tri Shandy

BACA JUGA:Pilkada Sehat Anti Hoaks, Korem 041 Gamas Gelar Ngopi Bareng Bikers dan Deklarasi Pilkada Damai

1.  Tempat ibadah termasuk halaman dan pagar

2.  Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3.  Gedung milik pemerintah dan desa

4.  Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Gelar SKD 16 Oktober Mendatang

5.  Median jalan dan kiri-kanan jalan sepanjang jalan 2 (dua) jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan jalan 2 jalur Desa Tanjung Raman

6.  Jalan bebas hambatan

7.  Sarana dan prasarana publik

8.  Taman dan pepohonan 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan