Penjual BBM Eceran, Bisa Untung Rp1 Juta Per Bulan

ECERAN: Salah satu lapak penjualan BBM Eceran di Jalan Kapt. P. Tandean Kota Bengkulu. HANIF/RB--

Sakadar mengulas, pengusaha Pertashop diperbolehkan menjual BBM subsidi jenis Petalite, ternyata masih tunggu regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, bahwa penjualan Pertalite tersebut, akan dipersyaratkan apa saja nantinya.

“Masih dikaji oleh BPH Migas, persyaratannya apa saja,” sampai Donni, Kamis, 6 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Realisasi PBB Lampaui Target, Capai Rp 10,9 Miliar, Jalan Tol Penyumbang Tertinggi

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Untuk Jurnalis dan Media Massa

Donni menjelaskan, persyaratan tersebut akan mencakup apa saja yang dibutuhkan Pertashop untuk mampu menjual Pertalite.

Dikarenkan, sejauh ini dari seluruh wilayah di Indonesia, penjualan Pertalite baru diperbolehkan di daerah Sulawesi.

Sehingga, untuk daerah Bengkulu belum diketahui apakah diperbolehkan atau tidak.

“Baru 1 daerah, yakni Sulawesi untuk Bengkulu belum diketahui,” ungkap Donni.

Donni menjelaskan, bahwa kabar terkait Pertashop bisa menjual Pertalite ini tentu sangat disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Lantaran, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah M.MA, memang sejak lama bersurat terkait penjualan Pertalite di Pertashop ini.

Tidak hanya Pertalite ini, Gubernur Bengkulu juga membahas terkait Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan, Tingkatkan Daya Saing Produk Turunan Kakao

BACA JUGA:Yoshinoya Restoran Beef Bowl Nomor 1 dari Jepang Hadir di BenMall

“Iya menyambut baik putusan DPR RI Komisi II tersebut, karena Pak Gubernur memang telah bersuarat dengan Pemerintah Pusat terkait Pertashop ini,” ungkap Donni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan