Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan, Tingkatkan Daya Saing Produk Turunan Kakao

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Bertepatan dengan Peringatan Hari Kakao Nasional, Kementerian Perindustrian kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan produksi dan daya saing produk turunan kakao, terutama produk cokelat artisan. 

Jumlah industri cokelat artisan mengalami peningkatan, dari 31 perusahaan menjadi 39 perusahaan pada tahun 2023.

“Dalam lima tahun ke depan, diharapkan industri ini terus dapat berkembang hingga 120 industri,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada acara Peringatan ke-23 Hari Kakao Indonesia di Jakarta.

Putu juga menyampaikan, potensi nilai tambah biji kakao jika diolah menjadi produk artisan bisa menghasilkan enam hingga sepuluh kali nilai tambah. Bahkan, apabila diolah menjadi produk farmasi seperti suppositoria, nilai tambah dapat mencapai 36 kali.

Untuk mendukung pengembangan industri pengolahan kakao nasional yang mandiri, Kemenperin telah melakukan program pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) berkolaborasi dengan Cocoa Mars Academy di Tarengge, Sulawesi Selatan. 

BACA JUGA:TPP ASN 2025 Sesuai Standar Hidup Jakarta, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

Program pelatihan ini telah menghasilkan lebih dari 200 SDM terlatih dari seluruh Indonesia yang mampu melaksanakan Good Agricultural Practices (GAP) kakao, mulai dari membuat pembibitan/nursery terstandar, perawatan tanaman, sampai penanganan pascapanen.

Pelatihan ini diharapkan  dapat meningkatkan produktivitas lahan kakao mencapai 1-1,5 ton/hektare/tahun. 

“Kami juga membuka kesempatan untuk talenta-talenta di perkakaoan Indonesia untuk on the job training di perusahaan atau pusat pengembangan kakao,” tutur Putu.

Putu juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui program restrukturisasi menawarkan insentif investasi sebesar 35% untuk penggantian biaya mesin peralatan. Program ini dapat dimanfaatkan seluruh insan pengolahan kakao dalam meningkatkan kapasitas dan efisiensi.

Untuk dapat menembus pasar ekspor, industri kakao dalam negeri perlu memenuhi European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang menetapkan persyaratan uji tuntas bagi perusahaan yang menempatkan atau mengekspor komoditas tertentu yang terkait dengan deforestasi di pasar Uni Eropa. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Latih Perangkat Desa Kelola Dana Desa

BACA JUGA: Pendaftaran Nikah Massal di Kota Bengkulu Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan