Bapenda Bidik Objek Baru Pajak, Akhir September Realisasi Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Capai Rp3 Miliar
OBJEK: Tim Gempur Pajak yang dipimpin Kepala Bapenda Kota Bengkulu lakukan pendataan di objek pajak. WEST JER TOURINDO/RB--
Lanjut Lia pada hiburan malam para pengusaha turut menjual minuman beralkohol dan pajaknya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur perda untuk minuman beralkoholnya," terang Lia.
Kemudian Lia mengingatkan bahwa sebelumnya sudah turun Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sudah diatur juga mengenai pembayaran pajak hiburan malam.
“Kembali kami ingatkan untuk para pelaku usaha hiburan malam untuk tepat membayar pajaknya. Dan jika ada para pengusaha hiburan malam masih izin restoran kami ingatkan segera lakukan pembaruan izin,” tutup Lia.