Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon Kada Lebong, Kopli Rp1 Miliar, Azhari Rp100 Juta

KANTOR: Laporan awal dana kampanye dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong sudah disampaikan ke KPU Lebong. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Laporan awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong, dana kampanye Kopli Ansori, S.Sos-Roiyana, S.Si mencapai Rp1 miliar.

Sedangkan pasangan H. Azhari-Bambang ASB yang masuk dalam RKDK baru Rp100 juta.

Ini, dibenarkan Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Minggu, 29 September 2024.

Laporan awal ini, terang Yoki, sudah diumukan KPU Lebong berdasar Surat Pengumuman nomor 24/PL.02.5-PU/1707/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

BACA JUGA:Orientasi Berjalan Lancar, Ini Harapan Untuk Anggota DPRD Seluma

"Yang sudah di laporkan ke kita (KPU, red) itu adalah laporan awal," ungkap Yoki. 

Berdasarkan laporan tim Liaision Officer (LO), dana kampanye yang sudah masuk ke RKDK adalah sumbang dari pasangan calon itu sendiri.

"Kalau sementara baru dana dari Paslon," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Sugianto, menerangkan dana kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, dibatasi maksimal Rp12,3 miliar.

BACA JUGA:Banyak Korban KDRT Pilih Bungkam, Ini Beberapa Penyebabnya Menurut UPTD PPA

Dikatakan Sugianto, nominal dana kampanye itu hasil kesepakatan antara dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

“Kita sudah memfasilitasi dua pasangan calon, terkait pembahasan besaran dana kampanye.

Hasilnya, sepakat dana kampanye maksimal Rp12,3 miliar,” ujar Sugi.

Dana kampanye itu wajib ditempatkan di Rekning Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan kepada KPU, baik laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan