Hanya 1 Unsur Pimpinan Dilantik, Pembahasan APBD-P Mukomuko Dikebut Semalam

PARIPURNA: Pembahasan APBD-P TA 2024 digelar pasca pelantikan Wisnu Hadi sebagai Wakil Ketua (Waka) l DPRD Mukomuko periode 2024 - 2029. FIRMANSYAH/RB--

Selain itu Rizon juga berharap pembahasan hingga pengesahan APBD-P dapat segera dilakukan. 

Jangan sampai terlambat sehingga menyebabkan beberapa program terhambat dikerjakan.

BACA JUGA:Laboratorium DLH Mukomuko Segera Kantongi Sertifikat KAN

BACA JUGA:389 Pelamar CPNS Kabupaten Mukomuko Tetap TMS, Kesalahan Cukup Substansial

“Dengan adanya unsur pimpinan DPRD Mukomuko ini kami berharap, mereka bisa langsung tancap gas untuk berbagai kegiatan yang sudah ada termasuk pengesahan APBDP. Agar seluruh pembangunan di Kabupaten Mukomuko segera berjalan,” harapnya.

Rizon menjelaskan, meskipun hanya ada satu unsur pimpinan DPRD Mukomuko yaitu Wakil Ketua I DPRD Mukomuko. 

Tidak menjadi permasalahan untuk dilakukan pembentukan AKD hingga nanti pengesahan APBD-P tahun anggaran 2024.

Sebab dalam aturan menjelaskan, pembentukan AKD dan kegiatan lainnya hanya membutuhkan unsur pimpinan saja tidak menyebutkan jumlah atau harus lengkap.

“Dalam aturan tak disebutkan harus lengkap unsur pimpinan atau harus ada Ketua DPRD, untuk melaksanakan kegiatan yang ada di DPRD, hanya harus ada unsur pimpinan saja, dan salah satu unsur pimpinan sudah ada saat ini. Jadi sudah cukup,” jelas Rizon.

BACA JUGA: Buaya Muara Dilumpuhkan Warga Desa Teramang, Ini Ukuran dan Jenis Kelaminnya

BACA JUGA: Pola Makan Tidak Sehat Sebabkan Hipertensi

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Syahrizal, SH belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pelantikan Ketua DPRD Mukomuko dan Wakil ketua II. 

Sebab hingga kemarin, rekomendasi dari partai sebagai pemegang kewenangan belum sampai di Sekretariat Dewan. 

Sehingga pelantikan hanya bisa dilakukan kepada satu unsur pimpinan saja. Sebab saat ini sudah banyak agenda DPRD Mukomuko yang tertunda akibat lambannya rekom dari partai.

“Pelantikan unsur pimpinan tunggal ini sangat mendesak maka dari itu harus kita lakukan. Sebab pembentukan AKD dan pengesahan APBDP harus segera dilaksanakan,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan