Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes, Jaksa Lakukan Penahanan
TAHANAN: Tersangka Su menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes dan dilakukan penahanan.-foto: shandy/koranrb.id-
“Kita sudah memiliki bukti termasuk hasil audit kerugian negara,” kata Kajari.
Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan ahli, kegiatan BUMDes tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 352.594.000.
Jumlah tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan dana yang dialokasikan untuk BUMDes sebesar Rp 358 Juta.
“Sebelum penahanan, kita juga sudah melakukan berbagai proses termasuk pengecekan kesehatan pada tersangka,” terangnya.
Dalam penyidikan, jaksa sudah memeriksa 21 saksi termasuk dua orang ahli. Saat ini Su dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.