Final, Ini Daftar Tim Kampanye 2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Lebong

FINAL: Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan menyampaikan nama-nama masing-masing tim kampanye 2 Paslon Bupati-Wabup Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong telah mendata semua tim kampanye 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Tim kampanye yang di data KPU Lebong, merupakan hasil laporan yang disampaikan masing-masing Liasion Officer (LO) Paslon 01, yakni Kopli Ansori, S.Sos - Roiyana, S.Si dan Paslon 02, H. Azhari, SH., MH - Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si.(lengkap lihat grafis)

"Sudah kita terima nama-nama tim Kampanye dua Paslon, dari Ketua Tim Pemenangan hingga tim kampanye setiap Kecamatan," kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Selasa, 1 Oktober 2024.

Selain menyampaikan nama-nama tim kampanye, masing-masing paslon juga diminta untuk menyampaikan nama-nama tim relawan. Karena, dalam regulasi yang ada saat ini, juga wajib melaporkan tim relawan ke KPU.

BACA JUGA:Usai Digerebek Pasangan Muda-Mudi Didenda Cuci Kampung, Sembelih Kambing dan Uang Rp 1 Juta

BACA JUGA: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pemprov Bengkulu Pantau Ketersediaan Pertalite di SPBU

"Melaporkan tim relawan ini, terbilang baru ada di tahun ini. Kalau Pilkada sebelumnya tidak ada," ujar Yoki.

Aturan ini, terang Yoki, tertuang dalam Pasal 12 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dijelaskan dalam pasal 12 Ayat 4, relawan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon wajib disampaikan ke KPU.

"Di Pilkada sebelum-sebelumnya, yang harus didaftarkan ke KPU hanya tim sukses saja. Sedangkan tim relawan tidak terdaftar. Beda di Pilkada 2024 kali ini, tim relawan juga wajib didaftarkan ke KPU,’’ sampai Yoki.

Untuk itu, Yoki mengingatkan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong agar segera mendaftarkan tim relawannya ke KPU Lebong. Mengingat, saat ini sudah memasuki masa kmapanye. "Kita menunggu 2 paslon mendaftarkan tim relawannya,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Pj Sekda Janji Kembalikan Marwah Netralitas ASN, Plt Bupati Lebong Sampaikan Ini

BACA JUGA:KPU Belum Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar di Pilkada Lebong

Selain melaporkan tim relawan, paslon juga harus melaporkan akun media sosial (Medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye. 

"Sudah kita ingatkan sebelumnya. Karena melaporkan akun medsos juga wajib dilakukan,’’ demikian Yoki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan