Awasi Kampanye di Medsos, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Bengkulu Selatan

AWASI: Ketua dan Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan pastikan pegawasan kampanye di media sosial--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

Terpisah, Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Mafahir mengatakan KPU  telah menetapkan zona dan aturan kampanye kepada masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Serang Warga Kapuas 4 Lingkar Barat, 2 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlanjut, Seekor Sapi Warga Bengkulu Utara Dimangsa

Palson telah diperbolehkan melakukan kampanye secara terbuka dan umum, termasuk melalui medsos.

Mafahir menegaskan aturan kampanye tersebut dapat dimengerti dan pahami oleh calon dan tim.Apabila melanggar, maka tim Bawaslu akan menindaklanjuti.

"Kepada calon, LO, partai pendukung dan timses calon jangan sampai menyalahi aturan kampanye. Kami sudah buat aturan mainnya jadi ikuti sesuai petunjuk,’’ tegas Mafahir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan