Laporan Dana Kampanye di Kaur Masih Nihil, Tony: KPU Bisa Batalkan Paslon

SERAHKAN: Salah satu LO Paslon saat menyerahkan RKDK ke KPU Kaur. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Sudah sekitar delapan hari berjalan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan jadi peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga dimulainya masa kampanye bagi Paslon.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon diminta agar segera menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hingga hari terakhir, semua Paslon sudah menyerahkan RKDK, namun ada beberapa peebaikan yang harus dilakukan dan sekarang sudah selesai. 

Namun sayangnya sampai memasuki hari kedelapan masa kampanye, belum ada satu orangpun Paslon atau LO masing-masing yang memberikan laporan terkait dengan dana kampanye yang masuk ke rekening mereka.

BACA JUGA:Cuaca Buruk, ABK Kapal Georgia Sejahtera yang Bersender di Pantai Desa Tebing Rambutan Dievakuasi

BACA JUGA: Bantuan Alat Tangkap Rampung Disalurkan ke 5 Kelompok Nelayan di Kaur

Padahal dari pantauan di lapangan, ketiga Paslon semuannya telah gencar melakukan kampanye dengan berbagai kegiatan kunjungan ke beberapa wilayah. 

Selain itu spanduk para Paslon pun sudah banyak yang terpasang di seluruh penjuru Kabupaten Kaur. 

Artinya semua kegiatan tersebut memerlukan uang agar bisa bergerak, sedangkan laporan dana kampanye seluruh Paslon masih nihil.

"Sampai dengan saat ini, belum ada satupun Paslon yang melaporkan dana kampanye," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kaur, Tony Kuswoyo, Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Tindak ASN Tidak Netral

BACA JUGA:Seminggu Terdampar, Begini Kondisi Terkini Kapal Pengangkut Besi di Kaur

Dijelaskan Tony, pembuatan serta penyerahan RKDK ke KPU oleh masing-masing Paslon memang wajib dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

"RKDK ini wajib, agar KPU nanti dapat mengetahui berapa jumlah uang yang akan digunakan Parpol untuk kebutuhan kampanye nantinya," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan