Oknum Karyawan Bank Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH, MH.-foto: dok/koranrb.id-
BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan RZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan setelah dilakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, akhirnya penyidik menetapkan RZ yang merupakan karyawan di salah satu bank di Bengkulu sebagai tersangka. RZ ini bertugas sebagai analis kredit.
“Memang benar saat ini kita sudah menetapkan RZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan. Saat ini RZ belum ditahan, namun yang bersangkutan masih koorperatif,” ujarnya.
Namun Marjek menegaskan, jika tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah. Sebab saat ini pihaknya terus menganalisas dan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang berperan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Remaja Ikut Gabung Anggota Geng Motor di Bengkulu, Polresta Berikan Pembinaan
BACA JUGA:Dijanjikan Bakal Dinikahi Pacar Online, Janda Tertipu Rp71 Juta
“Kalau untuk tersangka baru tentu sangat mungkin sekali adanya tambahan. Saat ini kami masih terus menganalisa dan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas tersangka dan akan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Marjek menegaskan jaksa akan mengupayakan kerugian negara dalam tindak pidana kasus ini bisa dipulihkan atau dikembalikan oleh para tersangka nantinya.
“Tim audit dari BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara. Kami juga masih menunggu hasil audit tersebut. Kami tidak bisa memperkirakan berapa besaran kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Marjek.
Banyak modus yang dilakukan dalam kasus ini, seperti manipulasi dokumen atau data. Kemudian ada serangkaian analisa yang dilakukan pihak bank yang tidak sesuai ketentuan. Tahapan-tahapan tersebut mulai dari awal proses permohonan hingga pencairan juga tak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Diduga Otak Penganiayaan, Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor
BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
“Jadi pada intinya sudah banyak sekali temuan-temuan atau bukti yang kita dapatkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.