Tingkatkan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Rejang Lebong Finalkan Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos
RAPAT: Peserta rapat koordinasi antara Pemkab Rejang Lebong dan PT. Pos Indonesia.-foto: arie/koranrb.id-
Dengan terintegrasinya sistem pembayaran pajak antara BPKD dan PT. Pos Indonesia, akan ada proses otomatisasi yang lebih baik, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pencatatan serta mempercepat proses verifikasi pembayaran.
“Selain itu, digitalisasi ini diharapkan mampu memberikan transparansi lebih kepada masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Masyarakat akan dapat memantau status pembayaran mereka secara langsung, dan mendapatkan bukti pembayaran yang sah dengan lebih cepat. Hal ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh BPKD Kabupaten Rejang Lebong untuk mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah,” urai Indra.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE mengungkapkan, tujuan utama dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Bagi masyarakat, khususnya di daerah yang akses ke pusat kota terbatas, keberadaan Kantor Pos sebagai tempat pembayaran pajak akan sangat membantu. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
BACA JUGA:Putra Bengkulu, Sultan Bawa DPD RI Lebih Inklusif dan Kolaboratif
BACA JUGA:Terima Penghargaan dari Kemenpora, Ini Kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
“Dengan tersedianya lebih banyak titik layanan pembayaran melalui kantor pos, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan nyaman bagi mereka. Selain itu, waktu operasional Kantor Pos yang umumnya lebih fleksibel dibandingkan kantor pemerintah memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan pembayaran pada jam kerja regular,” bebernya.
Ia menambahkan, keberadaan jaringan kantor pos yang tersebar di berbagai wilayah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Partisipasi yang lebih tinggi tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
“Harapan dari kerjasama ini tetap besar. Jika berhasil diimplementasikan dengan baik, kerjasama ini tidak hanya akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga akan menjadi contoh bagi kabupaten atau daerah lain dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik melalui kolaborasi dengan pihak swasta,” papar Andy.