KPU Seluma Fasilitasi Baliho dan Spanduk Paslon Bupati Wabup
Ketua KPU Seluma didampingi 4 Anggota saat pengundian nomor urut cabup cawabup.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Memasuki masa kampanye yang sudah mulai berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengaku akan memfasilitasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Seluma dalam bentuk baliho dan spanduk.
Hai ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP melalui anggota KPU, Yefrizal, SE.
Adapun rinciannya, yakni baliho berukuran 5 x 3 meter sebanyak 5 eksemplar dan spanduk berukuran 1 x 6 meter sebanyak 202 eksemplar.
“Untuk baliho kita fasilitasi sebanyak 5 eks dan spanduk sebanyak 202 eks, jumlah spanduk ini kita tetapkan berdasarkan total jumlah desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma,”papar Yefrizal.
BACA JUGA:Ribuan Peserta KB Beralih Kontrasepsi Tren Perubahan Penggunaan Alat Kontrasepsi
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Pengawas Medsos
Selanjutnya ditambahkan Yefrizal, dari jumlah baliho yang telah difasilitasi, paslon maupun tim nya masih dapat memperbanyak jumlah tersebut hingga 200 persen dari yang telah difasilitasi.
Artinya baliho total mencapai 15 eks dan spanduk total mencapai 606 eks.
Untuk lokasi penempatannya, KPU Seluma tidak mempermasalahkan mau diletakkan dimana, yang terpenting adalah dilokasi meletakkan baliho atau spanduk, sudah izin dari pemilik lahan. Sehingga meminimalisir adanya gangguan tidak terduga di kemudian hari, termasuk pengrusakan baliho atau spanduk.
“Dari yang telah kita fasilitasi, dapat kembali diperbanyak hingga 200 persen. Kita persilahkan apakah ingin diletakkan dimana, asalkan tidak melanggar aturan dan telah mendapat izin tertulis sama pemilik lahan,”imbuh Yefrizal.
BACA JUGA:KPU Terima Logistik Pilkada Bengkulu Tengah, 4 Item Ini Rinciannya
BACA JUGA:Sidang Keliling Pengadilan Negeri Kepahiang Digelar di Kantor Camat
Selain itu, untuk desain baliho dan spanduk yang dibuat oleh paslon atau tim paslon, juga harus melalui verifikasi dari KPU Seluma, hal ini untuk memastikan bahwa baliho dan spanduk yang akan disebarkan sudah memenuhi syarat sebagai alat peraga kampanye (APK), diantaranya memuat visi misi paslon, foto paslon, dan nomor urut paslon.