Pertengahan November Akan Kembali Dibuka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Periode 2

MenPANRB RI, Abdullah Azwar Anas.-foto: menpan.go.id/koranrb.id-

KORANRB.ID – Bagi tenaga honorer tidak masuk dalam pangkalan data (database) BKN jangan berkecil hati. Pegawai honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 periode 2 yang akan dibuka pertengahan November 2024.

Untuk diketahui, seleksi PPPK Tahun 2024 sudah resmi dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024. Seleksi PPPK akan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari menpan.go.id, untuk pendaftaran PPPK periode 1 sudah mulai dibuka pada 1-20 Oktober 2024.

Periode 1 ini khusus diperuntukkan bagi pelamar prioritas yakni pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

BACA JUGA:Waspadai Oknum Janjikan Kelulusan PPPK, Hari ke 4, di Kabupaten Kaur Nihil Pendaftar

BACA JUGA:4.813 Honorer Pemprov Bengkulu Sudah Terdata di BKN, Berproses Capai 4.000 Honorer

Setelah pendaftaran periode 1 seleksi, pada 17 November hingga 31 Desember 2024 kembali dibuka pendaftaran seleksi PPPK periode 2.

Periode 2 ini dikhususkan untuk seleksi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI, Abdullah Azwar Anas dilansir dari menpan.go.id, Sabtu, 5 Oktober 2024.

KemenPANRB sudah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Oknum ASN di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Orientasi DPRD Gelombang Kedua Resmi Ditutup, Anggota Legislatif Diharap Memajukan Daerah Masing-masing

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun 2024 dan KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun 2024.

MenPANRB menerangkan tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK yakni sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (berdasar data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan