KN Bertambah Tsk Tak Berubah Kapus Titip Uang Rp 320 Juta
Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH MH--
Ia mengungkapkan, Jaksa saat ini fokus terhadap proses hukum empat tersangka terlebih dahulu, sebab empat tersangka tidak lama lagi akan lanjut tahapan dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), red). Yang artinya akan menuju ke persidangan.
BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder
Terkait para Kapus yang sudah mengembalikan KN, apakah akan disusul ditetapkan juga menjadi tersangka, itupun belum dapat dipastikan Kejari Kaur. Pasalnya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini, bakal melihat seperti apa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya.
"Kita masih melengkapi berkas-berkas keempat tersangka. Saat ini sudah masuk babak kedua," ucapnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru
Ditempat terpisah, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka DA, IFA dan RJY, Sopian Saidi Siregar SH, MKn mengungkapkan, terkait hasil KN, ia juga telah menerima pemberitahuan dari Kejari Kaur, bahwa penghitungan KN dari BPKP telah selesai.
Sesuai dengan keterangan para kliennya bahwa dari hasil audit tersebut, seluruh Puskesmas di Kabupaten Kaur (16 Puskesmas, red) turut diaudit oleh BPKP, dan ditemukan KN disetiap Puskesmas.
BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU
"Iya saya juga telah menerima hasil audit BPKP, sesuai dengan keterangan klien kami. Bahwa seluruh Puskesmas terdapat KN. Disitu jelas sekali bahwa semuanya terlibat," ucap Sopian.
Meskipun belum ada penetapan tersangka tambahan. Sopian selaku PH yang mengawal tiga kliennya, tetap menyakin kredibilitas serta profesional para pejabat di Kejari Kaur, akan mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
Sopian mempertegas, kendati para Kapus menitipkan atau mengembalikan KN, proses hukum masih harus berlanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sangat tidak adil rasanya kalau, hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Padahal semuanya jelas terbukti menyebabkan kerugian negara," tegasnya. (cil)