Terbuka 1.204 Kuota Calon PPPK di Seluma, Ada 4 Prioritas, Ini Kategorinya

LANTIK: Bupati Seluma saat melantik PPPK lulusan tahun anggaran 2023 lalu. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi mengumumkan lowongan pendaftaran bagi yang ingin bergabung menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total kuota sebanyak 1.204 dibuka. Dalam seleksi calon PPPK, Panselda telah membuat mekanisme seleksi, dengan ketentuan 4 kategori prioritas secara berurutan, mulai dari.

Pertama, pelamar prioritas (Bidan Pendidik Tahun 2023). 

Kedua, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yakni, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database) pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Resmi! Pemkab Seluma Umumkan Lowongan Pendaftaran 1204 Calon PPPK, Cek Disini Formasinya

BACA JUGA:Sambut Pilkada Seluma, Rizkan Ajak Pemilih Pemula Jangan Golput

Ketiga, yakni pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Seluma. 

Keempat, yakni pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, paling sedikit 2 tahun terkahir secara terus-menerus, ini sudah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, M. Si. 

“Untuk prioritas telah kita susun secara berurutan. Untuk prioritas 1, 2 dan 3 memiliki perbedaan jadwal dengan prioritas 4. Maka dari itu bisa diperhatikan agar tidak keliru nantinya, termasuk jadwal pendaftaran karena ada perbedaan,” jelas Sekda.

BACA JUGA:10 Perwira Polres Seluma Dimutasi, Ini Daftar dan Penempatannya

BACA JUGA:293 Rumah Tidak Layak Huni Se-Kabupaten Seluma Dibedah Tahun Ini

Adapun tata cara pendaftaran, dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilakukan 2 (dua) tahap. 

Yaitu terhitung mulai 7 hingga 20 Oktober 2024 bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan