Pelantikan Ketua DPRD Terganjal Tanda Tangan Ketua DPD II Golkar Mukomumuko, Zamheri: Selalu Ada Alasan

PELATIKAN: Wakil Ketua l DPRD Mukomuko Wisnu Hadi beberapa waktu lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Surat dari Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait penetapan Ketua DPRD Mukomuko sudah turun ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko. 

Kendati Surat Nomor 164 tertanggal 10 September 2024 itu sudah lama tiba di Mukomuko, hingga kemarin 9 Oktober 2024 belum ditindaklanjuti oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko. 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mukomuko Syahrizal, SH mengakui belum ada penyerahan surat Ketua Golkar itu dari DPD Partai Golkar Mukomuko ke Sekretariat DPRD.

Sejatinya, surat tersebut diteruskan ke Sekwan, sehingga bisa segera diproses untuk pelaksanaan pelantikan Ketua DPRD Mukomuko yang merupakan kader Partai Golkar. 

BACA JUGA:DJPb Sorot 2 Desa Soal Transparansi Penyaluran DD, 1 Desa Dihentikan Alokasi DD

BACA JUGA:Dukcapil Dapat 2.000 Blanko Tambahan, untuk Peserta Tes PPPK

‘’Bagaimana coba, sampai sekarang belum ada surat pengantar dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko. Kami di sekretariat akan membantu proses pengangkatan itu apabila persyaratan administrasi sudah terpenuhi, seperti sebelumnya unsur pimpinan dari Partai Hanura dan Gerindra,” kata Syahrizal. 

Syarizal menambahkan, meskipun berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor 164 tertanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, DPP Partai Golkar menetapkan Zamhari anggota dewan terpilih sebagai Ketua DPRD Mukomuko dari Partai Golkar. 

Namun tetap saja harus ada surat pengantar dari DPD II Golkar Mukomuko sebagai dasar Sekretariat DPRD memproses lebih lanjut.

‘’Secara prosedur di Golkar, surat DPP itu ditujukan ke DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, kemudian turun ke DPD II Kabupaten Mukomuko. Kami akan memproses apabila surat itu telah masuk ke Sekretariat DPRD Mukomuko,” sampainya.

Dibagian lain terkait angenda kerja DPRD Mukomuko, Syahrizal menegaskan tanpa Partai Golkar menetapkan unsur pimpinan DPRD, tidak akan mengganjal pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2025. Sebab sudah ada 2 unsur pimpinan, hanya ketua DPRD saja yang belum ada.

BACA JUGA:Pembangunan Alun-alun Mukomuko di Lahan 3 Hektare Butuh Anggaran Rp40 Miliar

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Salurkan 2.612 Paket Sembako Senilai Rp400 Juta

‘’Untuk proses pengesahan anggaran tidak ada masalah. Kan sudah ada 2 orang pimpinan (Waka I dan Waka II). Hanya saja, keterlambatan penetapan Ketua DPRD ini menimbulkan sorotan di masyarakat,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan