Beasiswa PIP Termin 3 Cair Oktober 2024 Sampai Rp1,8 Juta, Cek dengan NISP
PIP: Pengecekan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan NISP --HERU/RB
BACA JUGA:Banyak Masalah, Perangkat Desa Lapor Kades Sukaraja ke Camat Kedurang Ilir
Selain itu, bantuan ini ditujukan bagi siswa yang belum menerima dana PIP di tahun 2024, mengingat program ini hanya cair sekali dalam setahun.
Beberapa wilayah memungkinkan pencairan melalui ATM KIP yang telah dimiliki siswa.
Pencairan dana PIP akan dilakukan setelah status penerima menunjukkan SK Pemberian dan keterangan "cair" telah muncul di laman pip.kemdikbud.go.id
Sebagai acuan, beberapa kriteria penerima beasiswa PIP adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
BACA JUGA:PAD PKB Bermotor Telah Mencapai Rp14 Miliar, DPRD Puji Program Gubernur Rohidin
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga
7. Berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya