KPU Mukomuko Kembali Ingatkan Batasan Anggaran Kampanye

Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko sesaat mencabut nomor urut beberapa waktu yang lalu.--firmansyah/rb

Sedangkan untuk pertemuan terbuka 1000 orang massa, sebanyak 58 kali, biaya maksimal boleh digunakan Rp4 miliar.

Setelah itu untuk pertemuan tatap muka dan daring maksimal 300 orang, sebanyak 174 kali, maksimal biaya yang digunakan Rp 3,6 miliar lebih. Pembuatan bahan kampanye 1 kegiatan dengan 139.976 pemilih, maksimal biaya yang digunakan calon Rp 4,2 miliar. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Penunjukan Doni Swabuana Sebagai Penjabat Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:UPP Saber Pungli Benteng Ingatkan Kades Tak Lakukan Pungli

“Untuk anggaran kegiatan yang dominan mengumpulkan masa ini. Digunakan untuk operasional, tidak untuk memberikan uang kepada massa yang hadir. Serta paslon juga tidak boleh jor-joran mengeluarkan dana kampanye tanpa laporan,”sampainya. 

Lanjutnya, untuk pengadaan bahan kampanye umum 1 paket maksimal biayanya Rp 226 juta lebih. Pemasangan alat peraga kampanye 15 paket maksimal biayanya Rp1,1 miliar.

Untuk bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster dan lainnya maksimal dibolehkan senilai Rp1 miliar lebih, Kemudian maksimal biaya untuk kampanye di media sebanyak Rp 200 juta.

“Kami rasa semua sudah jelas baik zona diperbolehkan kampanye begitu juga dengan waktu. Termasuk penggunaan anggaran kampanye. Besar harapan kami masing-masing paslon dapat berkomitmen menciptakan Pilkada damai,”tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan