Hingga Oktober, PAD Pasar Kota Bengkulu Terkumpul Rp900 Juta, Firjoni: Masih Jauh dari Target

PASAR: Kondisi Pasar Tradisional Panorama yang dimana pedagang lebih memilih membuka lapak di luar area pasar. RENO DWI PRANOTO NH/RB--

KORANRB.ID – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 ini di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu masih jauh dari target. 

Sekretaris Disprindag Kota Bengkulu, Firjoni Aprianto menerangkan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2024 sudah mencapai Rp900 juta, namun angka tersebut masih jauh dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD hingga kemarin, sudah mencapai Rp900 juta dan masih jauh dari target,” kata Firjoni.

Capaian target PAD Disprindag yang telah ditentukan untuk 2024 sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Komitmen Ciptakan Lingkungan Kondusif Bagi Investasi

BACA JUGA:Bingung Seleksi PPPK 2024, BKD Buka Konsultasi untuk Calon Peserta

Sedangkan angka realisasinya hingga kemarin belum mencapai 50 persen.

Karena PAD tersebut salah satunya bersumber pada penarikan retribusi di 3 pasar yang ada di Kota Bengkulu, yakni Pasar Tradisional Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Barukuto. Retribusi di 3 pasar tersebut meliputi retribusi pelataran, auning dan kios.

“Jadi setiap pasar itu permasalahanya sama, banyak para pedagang yang lebih memilih berdagang di luar lingkungan pasar,” kata Firjoni.

Selain itu banyak pedagang yang belum menerima pemberlakuan tarif retribusi terbaru yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yang mana sudah jelas adanya kenaikan tarif, baik sewa kios maupun pelataran dan auning.

Ferjoni juga mengungkapkan bahwa kondisi sarana dan prasarana yang ada di 3 pasar sudah tidak layak, baik itu atap yang sudah bocor dan saluran irigasi yang sudah tidak bekerja dengan baik.

BACA JUGA:Presiden Ingatkan Pasar Domestik Harus Dilindungi

BACA JUGA: Optimalkan Jaringan, PLN Icon Plus Lakukan Perapihan dan ROW Akses Kabel Fiber Optik

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab para pedagang mengosongkan kios dan memilih membuka dagangannya di pinggir jalan, yang tentu saja hal tersebut melanggar kentuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan