Reka Ulang Pembunuhan Jalan Bali, 23 Adegan Diperagakan

REKA ULANG: Personel Reskrim Polresta Bengkulu saat menggelar reka ulang adegan pembunuhan di Jalan Bali. WEST JER TORINDO/RB--

BACA JUGA:Pasar Industri Kemasan Terus Melebar, Pertumbuhan Pasar Relatif Tinggi

Saat itu disepakati tarif Rp400 ribu sekali kencan. Namun setelah uang diberikan korban transaksi itupun batal.

Lantaran NA pergi membeli rokok lalu kabur dan membawa uang korban yang sudah terlanjur diberikan itu.

Kesal ditipu, korban lantas menghubungi teman-temannya yang berjumlah 8 orang.

Setelah teman-teman korban berkumpul, mereka pun memancing wanita tersebut dengan aplikasi kencan akun lain, agar NA mau bertemu dengan salah satu teman korban.

Akhirnya disepakati pertemuan kencan dengan salah teman korban. Saat perempuan yang dipesan tiba, seketika kedua korban dan teman temannya meminta uang yang dibawa kabur sebelumnya dikembalikan.

NA juga tak terima, ia memanggil teman-temannya hingga akhirnya bertemulah mereka di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali.

Pertemuan itu berlangsung singkat dan saat kelompok Wahyu yang berjumlah 8 berkumpul NA berteriak meminta tolong kemudian 4 teman NA datang.

Akhirnya perkelahian antar kelompok terjadi 4 melawan 8 orang, ada salah satu warga berteriak maling kemudian teman Wahyu kabur menyisakan Wahyu dan Edza saja.

"Pada perkelahian tersebut korban dan tersangka berikut juga wanita yang transaksi melakukan baku hantam tidak cukup dengan pukulan, sajam pun menjadi senjata hingga tewasnya Reza dan Wahyudi," terang Max.

Setelah korban tewas, NA dan para tersangka melarikan diri secara terpisah. Apes bagi NA motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi hilang kendali hingga akhirnya menabrak tiang di pinggir Jalan Kelurahan Sukamerindu.

Akibat kejadian itu, NA tewas seketika di TKP dengan luka cukup parah di bagian kepala.

"Masing-masing tersangka dalam keadaan mabuk melarikan diri. Begitu juga dengan wanita yang melakukan transaksi juga turut lari hingga di Kelurahan Sukamerindu wanita tersebut mengalami kecelakaan hingga Meregang nyawa," tutup Max. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 354 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan