Listrik Sering Padam, Debat Kandidat Pilkada Seluma Digelar di Kota Bengkulu
RAKOR : KPU Seluma saat gelar rakor bersama LO paslon, Parpol, Polres Seluma dan Bawaslu.--Zulkarnain/rb
Selanjutnya, KPU Kabupaten Seluma akan kembali melaksanakan koordinasi dan rapat teknis bersama LO, pimpinan parpol pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Seluma untuk membahas beberapa hal.
Mulai dari desain acara debat, tempat, tata tertib, dan pihak yang diundang, serta hal lain yang dianggap perlu pada pelaksanaan debat kandidat cabup dan cawabup Seluma tahun 2024.
Termasuk koordinasi bersama dengan Polres Seluma terkait perihal pengamanan.
“Untuk lebih detailnya, kita akan kembali menggelar rapat koordinasi bersama, karena masih akan ada beberapa item detail yang akan dibahas,” pungkas Yefrizal.
BACA JUGA:Dinkes Kaur Berhasil Tekan Penyebaran HIV, 9 Penderita Terus Diawasi dan Diobati
Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Tahap Awal Beroperasi, Suntikan Dana Untuk RS Pratama Ipuh Rp3 Miliar APBD Mukomuko 2025
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia.