Ini Aturan dan Jadwal Terbaru SKD CPNS 2024 dari BKN, Jangan Sampai Terlewatkan!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.--FIKI/RB

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan  Putra/Putri Papua, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan  Nilai TIU paling rendah 60. 

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BKN T.A. 2024, sebagai berikut.

a. Peserta hadir paling lambat 60 sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta wajib membawa.

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. 

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab).

BACA JUGA:Sudah 54 ASN Lebong Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas, 20 ASN Dalam Proses BKN

BACA JUGA:Seleksi PPPK Masih Nihil Pendaftar, Ada 4.813 Honorer Pemprov Terdata di BKN

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai). 

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

g. Peserta dilarang.

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan