Ini Aturan dan Jadwal Terbaru SKD CPNS 2024 dari BKN, Jangan Sampai Terlewatkan!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.--FIKI/RB

KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pengumuman itu, disampaikan BKN RI dalam Pengumuman Nomor 06/Panpel.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam pengumuman itu, SKD CPNS akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 masih menggunakan CAT. 

Dalam pengumuman itu,  peserta SKD CPNS BKN 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Tes CPNS Pemprov Bengkulu, 675 Peserta Ikuti SKD dari Luar Bengkulu, 3 di Luar Negeri

BACA JUGA:13 Peserta Tes CPNS Gunakan Hasil SKD Tahun Sebelumnya

Peserta SKD CPNS BKN T.A. 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Materi SKD CPNS BKN T.A. 2024 terdiri atas, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Kemudian, Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. 

Nilai ambang batas SKD CPNS BKN 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Info Tes CPNS Bengkulu Utara, Ini Perkembangannya

BACA JUGA:Melaju ke SKD CPNS, 80 Persen Pelamar Didominasi Warga Kota Bengkulu

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu, 65 intuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP. 

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu: 1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan 2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan